PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR GURU...
Pasal 12
BAB 5 — NOMENKLATUR DAN LOKASI
(1) Ketentuan mengenai nomenklatur dan lokasi BBGP, BGP Tipe A, dan BGP Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan mengenai struktur organisasi BBGP, BGP Tipe A, dan BGP Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
