PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Pasal 91
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan ULM merupakan barang milik negara yang dikelola oleh ULM. (2) Kekayaan ULM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan ULM. (3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ULM merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan ULM dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
