PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Pasal 90
BAB 7 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Pendanaan ULM bersumber dari: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah; c. masyarakat; d. penerimaan negara bukan pajak; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan semua usaha yang dikelola oleh ULM. (3) Pengelolaan pendanaan ULM dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
