PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) ULM memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
