PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Pasal 82
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Penetapan jabatan akademik Profesor dilakukan oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (2) Profesor wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya pada saat pengukuhan dalam rapat Senat luar
biasa. (3) Jabatan akademik Profesor hanya digunakan selama Dosen yang bersangkutan bekerja di lingkungan perguruan tinggi dan masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
