PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio/ kebun percobaan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
