PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua Jurusan/bagian/Program Studi dan sekretaris Jurusan/Program Studi diangkat oleh Rektor. (2) Masa jabatan ketua Jurusan/bagian dan sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Tata cara Pemilihan dan Pengangkatan Ketua Jurusan/bagian/Program Studi dan sekretaris Jurusan/Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.
