PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; b. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni; (2) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
