Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan sistem informasi. (2) Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam
memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan,dan umum. (3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
