PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 79
BAB 5 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, direktur, wakil direktur, sekretaris jurusan, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit penunjang akademik dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
