PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 68
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar; b. pelaksanaan pertunjukkan dan pameran seni; c. pemberian layanan dan fasilitasi pertunjukan dan pameran seni; d. pelaksanaan layanan ajang gelar mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing; e. pelaksanaan promosi seni dalam dan luar negeri; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar.
