PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 67
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik Ajang Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan fasilitasi pertunjukkan dan pameran seni.
