PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat. (3) Ketentuan mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta ISI Padangpanjang.
