PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Organisasi ISI Padangpanjang terdiri atas: a. Senat; b. Pemimpin; c. Satuan Pengawas Internal; dan d. Dewan Penyantun. (2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan organisasi ISI Padangpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta ISI Padangpanjang.
