PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 59
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Informatika dan Koleksi Seni Budaya Melayu; c. Ajang Gelar; dan d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
