PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT SENI INDONESIA...
Pasal 58
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) merupakan unsur penunjang akademik atau sumber belajar di lingkungan ISI Padangpanjang.
