PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Pasal 54
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pejabat pengawas/kepala subbagian merupakan jabatan struktural. (2) Pejabat pengawas/kepala subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
