PERMENDIKBUDRISTEK
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 tentang STATUTA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI SENI DAN BUDAYA YOGYAKARTA
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
