PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2014 tentang RUMAH BUDAYA/PUSAT KEBUDAYAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 3
Sumber dana kegiatan Rumah Budaya/Pusat Kebudayaan INDONESIA di luar negeri berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/ atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat
