PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PENETAPAN TARIF BIAYA PENDIDIKAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
- Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat PTN Badan Hukum adalah Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh Pemerintah yang berstatus sebagai subyek hukum yang otonom.
- Biaya Pendidikan adalah biaya langsung dan biaya tak langsung yang diperlukan per mahasiswa per semester pada program studi.
- Tarif Biaya Pendidikan yang selanjutnya disebut Uang Kuliah Tunggal/UKT adalah biaya pendidikan yang ditanggung setiap mahasiwa berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
- Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
- Mahasiswa program Sarjana (S1) dan program Diploma reguler adalah mahasiswa yang diterima pada PTN Badan Hukum melalui jalur seleksi nasional.
