PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN...
Pasal 26
BAB 8 — BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik. www.djpp.kemenkumham.go.id
