PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 97 Tahun 2013 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN...
Pasal 25
BAB 8 — BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
(1) Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan yang bersangkutan. (2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
