PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BIDIKMISI
Pasal 4
(1) Komponen Bidikmisi adalah : a. bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan; b. bantuan biaya hidup; dan c. biaya resetlemen/biaya pengelolaan Bidikmisi . (2) Komponen Bidikmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
