PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN BIDIKMISI
Pasal 3
(1) Pemberian Bidikmisi ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2) Ketentuan lebih lanjut Tata cara pemberian Bidikmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
