PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 96 Tahun 2013 tentang BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Pasal 5
Persyaratan keanggotaan BSNP adalah: a. warga Negara Republik INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. berkelakuan baik; d. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan. e. tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya dan/atau jabatan politik. f. usia paling tinggi 65 tahun; dan g. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
