Pasal 4
(1) Anggota BSNP terdiri atas ahli-ahli di bidang psikometri, evaluasi pendidikan, kurikulum dan manajemen pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
(2) Pemilihan keanggotaan BSNP dilakukan melalui seleksi oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan calon anggota BSNP sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah anggota kepada Menteri.
(4) Keanggotaan BSNP ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usul tim seleksi.
(5) Masa bakti keanggotaan BSNP dalam satu periode selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali periode berikutnya.
(6) Dalam hal terjadi pergantian keanggotaan BSNP karena habis masa baktinya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri mengangkat kembali paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 4 (empat) orang anggota BSNP periode sebelumnya menjadi anggota baru.
