Pasal 22
BAB 4 — PEMBUBARAN ATAU PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI
(1) Prosedur pembubaran PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) sebagai berikut: a. Direktorat Jenderal meminta rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di wilayah PTN yang akan dibubarkan. b. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melakukan evaluasi kinerja PTN dan melaporkan kepada Menteri; c. Direktur Jenderal memberikan peringatan tertulis kepada pemimpin PTN paling banyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam selang waktu 6 (enam) bulan; d. Direktur Jenderal menyampaikan usul pembubaran PTN kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal; e. Menteri menyampaikan usul pembubaran PTN yang berbentuk universitas dan institut kepada menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh persetujuan; f. PRESIDEN MENETAPKAN pembubaran PTN yang berbentuk universitas dan institut; g. Menteri menyampaikan usul pembubaran PTN yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, dan akademi kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk memperoleh persetujuan; h. Menteri MENETAPKAN pembubaran PTN yang berbentuk sekolah tinggi, politeknik, dan akademi. (2) Secara mutatis mutandis prosedur pembubaran PTKL harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
