PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN...
Pasal 21
BAB 4 — PEMBUBARAN ATAU PENCABUTAN IZIN PERGURUAN TINGGI
(1) Pembubaran PTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan karena kebijakan Pemerintah, perubahan peraturan perundang-undangan, dan/atau telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan. (2) Kementerian wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai alasan pembubaran PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kementerian harus menyelesaikan masalah akademik dan non- akademik yang timbul sebagai akibat dari pembubaran PTN paling
lambat 1 (satu) tahun sejak keputusan pembubaran ditetapkan. (4) Secara mutatis mutandis pembubaran PTKL harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3)
