PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN
Pasal 2
Pemberian beasiswa unggulan bertujuan untuk: a. membantu putra-putri terbaik bangsa INDONESIA melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi di perguruan tinggi dalam dan/atau luar negeri; b. membantu mahasiswa asing terpilih dari negara sahabat yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi di perguruan tinggi INDONESIA yang mempunyai akreditasi minimal B.
