PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Beasiswa Unggulan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah INDONESIA kepada putra-putri terbaik bangsa INDONESIA dan mahasiswa asing terpilih pada perguruan tinggi penerima peserta didik program beasiswa unggulan.
- Putra-putri terbaik bangsa INDONESIA adalah peserta didik,guru, pegawai, karyawan, seniman, dan wartawan berprestasi.
- Mahasiswa Asing Terpilih adalah mahasiswa warga negara asing dari negara sahabat yang mengikuti proses pembelajaran pada jenjang pendidikan di perguruan tinggi negeri di INDONESIA.
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
