PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 93
BAB 18 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Perubahan statuta PENS dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ PENS. (2) Wakil dari seluruh organ PENS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Direktur dan pimpinan unit organisasi di bawah Direktur, sebagai berikut:
- Wakil Direktur;
- Ketua dan Sekretaris Jurusan; b. Ketua, Sekretaris, dan paling sedikit 2/3 dari seluruh anggota Senat; c. Ketua, Sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Satuan Pengawasan; dan d. Ketua, Sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota Dewan Penyantun. (3) Pengambilan keputusan perubahan statuta PENS didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (4) Perubahan statuta PENS yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
