PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 86
BAB 13 — KERJA SAMA
(1) Kerja sama dapat diprakarsai oleh sivitas akademika, laboratorium dan unit-unit di lingkungan PENS, serta dari pihak lain. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikoordinasikan dengan Direktur.
