Pasal 60
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan mahasiswa baru di lingkungan PENS diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan. (2) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa PENS harus memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah atau yang sederajat dan telah lulus seleksi dan terdaftar di PENS. (3) Penerimaan mahasiswa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penerimaan mahasiswa melalui alih kredit, penugasan, dan kerja sama.
(4) Penerimaan mahasiswa tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (5) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa PENS apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
