PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 58
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan vokasi diadakan upacara wisuda. (2) Upacara wisuda dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam satu tahun ajaran. (3) Bentuk, waktu dan tata cara pelaksanaan wisuda diatur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
