PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 55
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum PENS dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi. (2) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan program studi. (3) Kurikulum disusun dan dikembangkan oleh setiap jurusan sesuai dengan kebutuhan, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni standar nasional pendidikan. (4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
