PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 52
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) PENS menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus. (2) PENS menyelenggarakan program pendidikan diploma, sarjana terapan, dan program lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
