Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Wakil Direktur Bidang Akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Direktur.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri. (3) Senat paling lambat 1 (satu) bulan sejak Direktur dinyatakan berhenti, menyampaikan nama-nama Wakil Direktur kepada Menteri. (4) Menteri MENETAPKAN salah satu Wakil Direktur sebagai Direktur definitif dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (5) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selain menjalankan tugas Direktur, bertugas mempersiapkan pemilihan Direktur baru.
