PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota; (2) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur. (3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun selama 4 (dua) tahun. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Dewan Penyantun.
