PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala UPT diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
