PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dilarang merangkap jabatan pada: a. Perguruan tinggi lain; b. Lembaga pemerintah; c. Perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; d. Jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan PENS.
