Pasal 19
BAB 4 — ORGAN PERGURUAN TINGGI
(1) Satuan Pengawasan berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian sebagai berikut: a. 1 (satu) orang ahli di bidang akuntansi/keuangan; b. 1 (satu) orang ahli di bidang manajemen sumber daya manusia; c. 1 (satu) orang ahli di bidang manajemen aset; d. 1 (satu) orang ahli di bidang hukum; dan e. 1 (satu) orang ahli di bidang ketatalaksanaan. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UUD 1945; c. berusia paling tinggi 61 tahun; d. mempunyai pengalaman sesuai dengan bidangnya. e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara. (3) Satuan Pengawasan terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (4) Anggota Satuan Pengawasan ditetapkan oleh Direktur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota satuan pengawasan diatur dengan Peraturan Satuan Pengawasan.
