PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 94 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK ELEKTRONIKA NEGERI SURABAYA
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
- Politeknik Elektronika Negeri Surabaya yang selanjutnya disebut PENS, adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam disiplin ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
- Statuta PENS adalah anggaran dasar dalam pelaksanaan Tridharma perguruan tinggi sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi PENS.
- Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
- Sivitas akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa PENS.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan PENS dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di PENS.
- Mahasiswa adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta didik yang belajar di PENS.
- Direktur adalah Direktur PENS.
- Senat adalah Senat PENS yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik.
- Dewan Penyantun adalah organ yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang non akademik.
- Alumni PENS adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan di PENS.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
