PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 2 — PELAYANAN BANTUAN HUKUM
(1) Pelayanan bantuan hukum diberikan kepada Unit Organisasi, Menteri, mantan Menteri, Pejabat, mantan Pejabat, Pegawai, dan/atau mantan Pegawai di lingkungan Kementerian yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. (2) Pelayanan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Bantuan Hukum yang dibentuk oleh Menteri di bawah koordinasi Kepala Biro Hukum dan Organisasi. (3) Dalam pelayanan bantuan hukum, Biro Hukum dan Organisasi dapat menggunakan jasa pengacara negara, advokat, dan/atau ahli hukum pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
