PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 4 — PEMBINAAN BANTUAN HUKUM
(1) Dalam rangka mengantisipasi, menghindari dan mengatasi terjadinya masalah hukum yang berupa perkara/sengketa di pengadilan, Biro Hukum dan Organisasi dan/atau unit organisasi yang menangani bidang hukum di lingkungan Kementerian dapat melakukan pembinaan bantuan hukum secara intensif dan berkesinambungan. (2) Pembinaan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang bantuan hukum.
