PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN HONORARIUM, TRANSPOR, DAN BIAYA...
Pasal 2
(1) Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan nonformal diberi honorarium, transpor, dan biaya peningkatan kualifikasi akademik. (2) Honorarium, transpor, dan biaya peningkatan kualifikasi akademik diberikan sesuai dengan anggaran yang tersedia pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal.
