PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN HONORARIUM, TRANSPOR, DAN BIAYA...
Pasal 1
Tujuan pemberian honorarium, transpor, dan biaya peningkatan kualifikasi akademik adalah untuk memberi motivasi, meningkatkan kompetensi, dan kualitas layanan program.
