Pasal 79
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang bekerja penuh waktu pada PNP. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dosen yang bekerja paruh waktu pada PNP. (4) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas dosen Pegawai Negeri Sipil atau dosen bukan Pegawai Negeri Sipil. (5) Pengangkatan dan pemberhentian dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengangkatan dan pemberhentian dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pengangkatan dan pemberhentian dosen bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
