PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 77
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) PNP memberikan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada mahasiswa yang telah lulus. (2) Pemberian ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Syarat pemberian ijazah, dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah menyelesaikan semua kewajiban pendidikan vokasi yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi;
