PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2014 tentang STATUTA POLITEKNIK NEGERI PADANG
Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Ketua Jurusan mengusulkan 3 (tiga) nama untuk dipilih oleh dosen menjadi calon Koordinator Program Studi. (2) Ketua Jurusan mengusulkan Koordinator Program Studi yang terpilih untuk diangkat oleh Direktur.
(3) Masa jabatan Koordinator Program Studi 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan yang sama. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Direktur.
