Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN PENGELOLA, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PENYANTUN
(1) Sekretaris Jurusan adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai Sekretaris Jurusan. (2) Sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Sekretaris Jurusan bertanggungjawab kepada Ketua Jurusan. (4) Direktur membentuk panitia pemilihan Sekretaris Jurusan. (5) Ketua Jurusan menyampaikan 3 (tiga) nama calon Sekretaris Jurusan kepada panitia pemilihan. (6) Panitia pemilihan menyelenggarakan pemilihan Sekretaris Jurusan. (7) Pemilihan calon Sekretaris Jurusan dilakukan oleh dosen pada Jurusan untuk memperoleh suara terbanyak. (8) Panitia pemilihan menyampaikan nama calon Sekretaris Jurusan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Direktur untuk ditetapkan. (9) Masa jabatan Sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Jurusan diatur dengan Peraturan Direktur.
